Asuransi Kecelakaan: Pengertian dan Jenis-Jenisnya

Di dunia ini banyak hal-hal yang tidak terduga bisa saja menimpa diri kita, meskipun kita sudah menjaga dan menghindari, tetapi terkadang hari buruk bisa saja terjadi. Seperti kecelakaan diri, yang tidak bisa dipungkiri dapat terjadi kapan saja, dimana saja, dan bisa menimpa siapa saja. Maka dari itu, sebaiknya kita sudah menyiapkan diri dengan perlindungan asuransi kecelakaan diri hingga asuransi kecelakaan kerja.

Dengan memiliki asuransi kecelakaan maka Anda dapat terlindungi dari resiko kerugian yang mungkin dialami akibat kecelakaan tersebut. Manfaatnya bahkan tidak hanya dirasakan oleh tertanggung, melainkan dapat dirasakan juga oleh keluarga selaku ahli waris tertanggung.

Pengertian Asuransi Kecelakaan

Pengertian asuransi kecelakaan berdasarkan situs sikapiuangmu.ojk.go.id adalah produk asuransi yang memberikan perlindungan dan memproteksi tertanggung akibat dari suatu kecelakaan yang menimpa dirinya selama periode pertanggungan tertentu. Manfaat yang diterima adalah pihak asuransi akan menanggung seluruh biaya serta memberikan santunan kepada tertanggung yang meninggal dunia.

Asuransi ini diperuntukkan untuk menjamin biaya pengobatan dan perawatan tertanggung yang diakibatkan oleh kecelakaan yang terjadi, baik di tempat kerja atau di jalan saat berkendara. Selain itu, dengan memiliki asuransi kecelakaan bisa mendapatkan beberapa keuntungan sebagai berikut:

  • Mendapat pertanggungan biaya pengobatan dan perawatan akibat kecelakaan yang dialami seperti resiko cacat sementara maupun permanen.
  • Mendapatkan pengobatan secara langsung diakibatkan oleh kecelakaan, termasuk dengan masuknya virus dan infeksi pada luka yang diderita oleh tertanggung akibat kecelakaan.
  • Mendapatkan santunan untuk keluarga atau ahli waris tertanggung.

Jenis-Jenis Asuransi Kecelakaan

Menurut situs finansialku.com asuransi kecelakaan terbagi menjadi 4 jenis asuransi, yaitu:

1. Asuransi Kecelakaan Diri

Asuransi kecelakaan diri adalah salah satu asuransi yang paling banyak diminati. Karena asuransi jenis ini akan memberikan perlindungan dari kerugian finansial dalam menanggung biaya pengobatan dan perawatan akibat kecelakaan. Bisa juga dapat melindungi diri Anda dari hal-hal yang menyebabkan kematian,luka ringan, luka berat, cacat permanen, cacat sementara, biaya pengobatan, dan perawatan rumah sakit.

Cara klaim dari asuransi Kesehatan harus memenuhi syarat-syarat berikut ini:

  • Sumber kecelakaan mendadak atau tiba-tiba
  • Sumber kecelekaan harus karena faktor luar dan tidak disengaja
  • Sumber kecelakaan harus terlihat jelas
  • Sumber kecelakaan disertai dengan kekerasan
  • Datangnya sumber kecelakaan yang tidak dihendaki
  • Beberapa luka fisik akibat kecelakaan
  • Disertai juga dengan hubungan sebab akibat yang tidak boleh putus

 

2. Asuransi Kecelakaan Kerja

Asuransi kecelakaan kerja adalah jenis asuransi yang akan memberikan perlindungan dari resiko kecelakaan saat sedang bekerja, baik dalam lingkungan kerja maupun di luar. Asuransi kecelakaan ini sangat penting untuk dimiliki, apalagi jika pekerjaan Anda adalah pekerjaan yang memiliki resiko yang tinggi. Sama halnya dengan kecelakaan diri, asuransi kecelakaan kerja juga akan memberikan biaya pertanggungan untuk pengobatan dan perawatan, kemudian memberikan santunan kepada ahli waris jika tertanggung hingga mengalami resiko kematian.

3. Asuransi Kecelakaan Lalu Lintas

Asuransi kecelakaan lalu lintas adalah asuransi yang dirancang khusus untuk pengguna jalan, baik itu pengendara, pejalan kaki, hingga orang-orang di sekitar jalan raya. Resiko yang ditanggung adalah luka ringan, luka berat, cacat sementara, cacat permanen, hingga kematian.

Asuransi kecelakaan lalu lintas dibagi menjadi tiga, yaitu asuransi kecelakaan diri, asuransi kecelakaan motor, dan asuransi kecelakaan mobil. Hal ini baik karena kelalaian atau juga karena faktor lain, seperti adanya kerusakan pada kendaraan, cuaca buruk, atau faktor ekternal lainnya.

4. Asuransi Kecelakaan Pesawat

Jenis asuransi kecelakaan terakhir adalah asuransi kecelakaan pesawat. Asuransi ini sangat cocok untuk Anda yang sering melakukan perjalanan menggunakan moda transportasi udara, yaitu pesawat. Meskipun pesawat dinyatakan sebagai transportasi paling aman karena minimnya tingkat kecelakaan, tetapi tetap saja kemungkinan kecelakaan bisa saja terjadi. Kecelakaan yang terjadi bisa karena berbagai faktor, baik internal maupun ekternal.

 

Write a Comment

Your email address will not be published.