Pemerintah Tak Mengeluarkan Sertifikat Tanah untuk Rumah Zona Rawan Bencana, Ini Alasannya

Oleh karena itu, kata Arie, ZRB merupakan zona yang tidak layak dijadikan tempat tinggal oleh masyarakat. Tanah tanah yang musnah akibat bencana di sana sudah kami inventarisasi. Selain itu, tidak bisa kami terbitkan sertifikat tanah," tegas Arie dalam keterangan pers, Jumat (21/10/2020). Arie melanjutkan, jika ada permohonan sertifikat atas tanah di atas zona tersebut akan dibatalkan.

Untuk diketahui, Pemerintah menetapkan empat zona ruang rawan bencana Palu dan sekitarnya atau Zona Rawan Bencana (ZRB) pasca terjadinya benacana alam di Provinsi Tengah. Keempat zona tersebut adalah ZRB I atau Zona Pengembangan, ZRB II atau Zona Bersyarat, ZRB III atau Zona Terbatas, serta ZRB IV atau Zona Terlarang. Karena dilarang untuk diterbitkan sertifikat, ZRB akan dijadikan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Pemerintah Daerah (Pemda) setempat harus mengawasi agar masyarakat tak kembali ke daerah itu.

Dia mengungkapkan, masyarakat yang tinggal di hunian tetap ( huntap) akan mendapatkan sertipikat tanah. Sebab, Kementerian ATR/BPN telah menargetkan untuk mendaftarkan tanah di seluruh Indonesia melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL) "Namun, dasarnya pemberian sertipikat tanah itu adanya Surat Keputusan (SK) Wali Kota/ Bupati terkait masyarakat yang akan tinggal di sana dan hingga sekarang belum ada," katanya. Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga berupaya memperbaiki layanan pertanahan di daerah dengan memberlakukan layanan elektronik untuk pengurusan Hak Tanggungan, pembuatan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), Pengecekan Sertipikat Tanah, serta Informasi Zona Nilai Tanah (ZNT).

"Kami targetkan, tahun depan layanan kami sudah terintegrasi ke elektronik," ucap Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Reformasi Birokrasi Gunawan Muhammad. Syarat syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon, sebagai berikut 1. Dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Surat tanah, yang bisa berupa Leter C, Akta Jual Beli, Akta Hibah, atau Berita Acara Kesaksian, dll) 3. Tanda batas tanah yang terpasang. Namun perlu diingat tanda batas tanah ini sudah harus mendapat persetujuan pemilik tanah yang berbatasan. 4. Bukti setor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh).

5. Surat Permohonan atau Surat Pernyataan Peserta. 1. Penyuluhan Tahapan ini dilakukan oleh petugas BPN di wilayah desa atau kelurahan. Penyululhan diikuti oleh seluruh peserta PTSL. 2. Pendataan Pada tahap ini, petugas akan menanyakan riwayat kepemilikan tanah,

Seperti pemilik sebelumnya, dasar kepemilikan (apakah merupakan hibah, warisan, atau jual beli), dan riwayat pajak (BPHTB dan PPh). 3. Pengukuran Petugas akan mengukur dan meneliti batas batas kepemilikan lahan. Pada tahap ini, pemohon harus dapat menunjukkan letak, bentuk bidang, luas tanah, serta batas bidang tanah.

Selain itu, pengukuran lahan juga memerlukan persetujuan dari pemilih tanah yang berbatasan. 4. Sidang Panitia A Petugas akan meneliti data yuridis serta melakukan pemeriksaan lapangan. Selain itu, petugas yang terdiri dari tiga orang anggota BPN dan satu orang petugas desa/kelurahan ini juga akan mencatat sanggahan, kesimpulan, dan meminta keterangan tambahan.

5. Pengumuman dan Pengesahan Selama 14 hari, pengumuman persetujuan pengajuan sertifikat tanah akan ditempel di kantor desa, kelurahan, atau kantor pertanahan setempat. Pengumuman tersebut berisi daftar nama, luas, letak tanah, peta bidang tanah, serta informasi lainnya. 6. Penerbitan Sertifikat Tahap ini pemohon akan menerima sertifikat.

Sertifikat tanah dibagian oleh petugas dari ATR/BPN dan diserahkan langsung ke pemohon.

Write a Comment

Your email address will not be published.