Seorang perempuan menjual miras melalui media sosial. Ia memasang foto dirinya beserta miras yang dijualnya. Perempuan berinisial AC itu berjualan miras di Kampung/Desa Pakemitan, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya.
Ia diketahui baru 10 hari tinggal di Ciawi. "Ia ternyata baru sepuluh hari di Pakemitan dan jualan miras dengan promosi melalui akun medsos miliknya," kata Kapolsek Ciawi, Polresta Tasikmalaya, Kompol Dies Ratmono, Kamis (28/1/2021). Jajaran Polsek Ciawi sendiri menggerebek toko milik AC, Rabu (27/1/2021) sore, setelah mendapat info dari warga dan kemudian petugas cyber crime Polsek menelusurinya.
"Setelah dipastikan promosi melalui medsos, langsung kami gerebek," kata Dies. Di dalam toko, petugas berhasil menemukan sekitar 50 botol miras berbagai merek yang disimpan dalam beberapa dus. Miras tersebut langsung disita dam AC diberi pembinaan serta membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya.