Maskapai Boleh Angkut Penumpang di Atas 70 Persen Kapasitas, Syaratnya Ini
Kementerian Perhubungan baru baru ini menerbitkan Surat Edaran (SE) No 3 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara di tengah pandemi Covid 19. SE yang berlaku sejak 9 Januari 2021 hingga 25 Januari 2021 tersebut memperbolehkan maskapai penerbangan mengisi kapasitas penumpang lebih dari 70 persen.…